KPU Medan Keluarkan Jadwal Kampanye Pilkada 2024

KPU Medan mengeluarkan jadwal kampanye rapat umum tiga pasangan calon (Paslon) Wali Kota Medan dan wakil. Demikian disampaikan Ketua KPU Medan Mutia Atiqa, kepada media, Jumat (4/10/2024).

topmetro.news – KPU Medan mengeluarkan jadwal kampanye rapat umum tiga pasangan calon (Paslon) Wali Kota Medan dan wakil. Demikian disampaikan Ketua KPU Medan Mutia Atiqa, kepada media, Jumat (4/10/2024).

Jadwal yang ditandatangani Ketua KPU Medan Mutia Atiqa itu dikeluarkan berdasarkan Surat KPU Medan Nomor 1456 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Tahun 2024 tertanggal 24 September 2024.

Lokasi kampanye rapat umum Pilwakot Medan adalah Perumnas Martubung Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan. Kemudian Jalan Budi Kemuliaan Kelurahan Pulo Brayan Kota Kecamatan Medan Barat. Jalan Jaya/AH Nasution Kelurahan Pangkalan Masyhur Kecamatan Medan Johor dan Jalan Lingkungan XI Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan.

Sementara jadwal ketiga paslon adalah: pasangan nomor urut 1 Rico Tri Putra Bayu Waas-H Zakiyuddin Harahap (RIZKI) kampanye rapat umum tanggal 13 Oktober 2024.Pasangan calon nomor urut 2 Prof Ridha Dharmajaya-Abdul Rani (BERANI) tanggal 10 November 2024 dan pasangan nomor urut 3 Hidayatullah–Yasyir Ridho (HIRO), Minggu (6/10/2024) di Lapangan Sejati Jalan AH Nasution Kecamatan Medan Johor. Sedangkan Paslon RIZKI dan BERANI belum mengumumkan lokasi kampanye Akbar tersebut.

Mutia Atiqa menyebut, dalam melakukan kampanye, ketiga paslon juga diharuskan mematuhi aturan yang berlaku di PKPU, seperti melaporkan jadwal kampanye, lokasi, hingga dana kampanye. Dia juga menyampaikan, sesuai PKPU batasan biaya kampanye paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan sebesar Rp79 miliar.

“Tidak boleh lebih dari yang ditentukan yakni Rp79 miliar,” ucapnya.

Sesuai tahapan, dari tanggal 25 September – 23 November 2024, para paslon bisa melakukan kampanye dengan cara bertatap muka hingga pemasangan alat peraga kampanye (APK) sesuai perundang-undangan.

“Dari 10 – 23 November 2024, paslon bisa memasang iklan di media cetak dan elektronik. Lalu dari 24 – 26 November 2024, memasuki masa tenang sebelum pencoblosan di 27 November 2024,” terangnya.

Ketiga paslon setiap hari, kata Mutia, sudah bisa melaksanakan kampanye, tapi bukan di tempat terbuka. Kampanye bisa dengan melakukan dialog di tempat-tempat perkumpulan, organisasi, perwiritan dan tempat-tempat perkumpulan lainnya.

“Hanya kampanye rapat umum yang bisa melakukan pengerahan massa dilakukan di tempat terbuka. Untuk pemilihan kepala daerah diberi satu kali kesempatan, cagubsu dua kali kampanye rapat umum.

penulis | Erris JN

Related posts

Leave a Comment